Rabu, 28 November 2018

Alat Peraga

Pencermatan Data Pemilih dan Penyerahan Alat Peraga Kampanye Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga dan Banwaslu Purbalingga, Jawa Tengah menyerahkan alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu 2019 berupa spanduk dan Baliho pada Selasa, 27 November 2018. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa masing-masing parpol akan menerima baliho sejumlah 10 (sepuluh) lembar dan untuk spanduk sejumlah 16 (enam belas) lembar. “Dari total spanduk dan Baliho yang diserahkan itu, juga diserahkan spanduk lembar kepada tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Kabupaten Purbalingga serta alat peraga untuk DPD perseorangan yang akan mewakili DPD Jawa Tengah,” ujar Ketua KPU Kabupaten Eko Setiawan usai menyerahkan alat peraga kampanye di aula KPU Purbalingga. Selain penyerahan alat peraga sekaligus juga dilakukan pencermatan data pemilih tetap perubahan tahap 2 (DPPT) tahap 2 pada acara yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU kabupaten Purbalingga, Perwakilan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 , Lo Calon DPD Jawa Tengah dan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga. . DPC PPP Purbalingga mewakilkan pada rapat pleno KPU Purbalingga 2 utusan yakni Ketua Law Oficcer DPC PPP Purbalingga Aji Setiawan, ST dan Dasroh Zamroni, Wk Sekretaris DPC PPP. Sementara Baliho dan Spanduk masih dititipkan di KPU Purbalingga karena DPC PPP Purbalingga masih belum ada dana . “Masing-masing caleg PPP Purbalingga sudah memasang sendiri alat peraga di tempat-tempat strategis. Sementara Baliho dan Spanduk PPP yang dari KPU masih dititipkan di KPU Purbalingga, karena beratnya sampai 1 kwintal dan dana pemasangannya kita juga masih terkendala, masih menunggu dana BOP (Dana Operasional Partai) DPC PPP Purbalingga, turun. Insya Alloh dalam minggu-minggu ini, semua kendala bisa teratasi terutama soal dana Partai, karena kita masih patungan (nomboki),” kata Aji Setiawan, ST yang juga Wakil Sekretaris DPC PPP Purbalingga. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari menyebut, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan seluruh peserta pemilu, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif, terkait alat peraga kampanye. Pertama, materi kampanye harus memperhatikan visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu. Materi tersebut yang nantinya harus dimuat dalam APK. "Mereka masing-masing punya visi, misi, dan program kerja. Itu silahkan dikonstruksikan dan didesain (untuk APK) sesuai dengan ideologinya atau sesuai dengan visi partai masing-masing," kata Hasyim. Kedua, APK harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertuang dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU). Misalnya, penyampaian pesan kampanye dalam APK dilarang menyebarkan fitnah, menyerang orang atau pihak lain, dan bermuatan SARA. Sesama peserta pemilu diimbau untuk saling membangun citra diri yang baik di hadapan publik. Hal itu penting untuk diperhatikan, supaya kampanye tidak menimbulkan persoalan, terlebih konflik. “Kalau kemudian dipersepsikan masyarakat menjadi tidak baik, itu kan kemudian menjadi problem tersendiri, verifikasinya menjadi berkepanjangan, kegiatan kampanye konsentrasinya menjadi buyar,”ujar Hasyim. Terakhir, Hasyim berpesan supaya seluruh peserta pemilu dapat memanfaatkan masa kampanye dengan baik. Terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang, peserta dapat mamaksimalkan penggunaan masa kampanye melalui sejumlah metode atau media yang telah diatur oleh KPU. Alat Peraga DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab Purbalingga Jawa Tengah mengimbau para calon legislatif PPP untuk menertibkan alat peraganya kampanyenya sendiri, khususnya baliho yang terpasang di tempat atau zona bebas alat peraga. “Kami sudah memberikan himbauan kepada para caleg agar bisa memberikan contoh kepada caleg lainnya agar tidak memasang alat peraga kampanye di sembarang tempat yang bisa membuat masyarakat menjadi terganggu,” kata Aji Setiawan, ST, Wakil Sekretaris DPC PPP Purbalingga. Menurut Aji Setiawan, dirinya berstatus sebagai Caleg PPP DPRD Purbalingga 1 no urut 1 memilih tidak memasang alat peraganya pada tempat-tempat yang sudah diatur oleh Peraturan Bupati dan Aturan KPU, seperti di depan masjid, tempat pendidikan dan lahan-lahan pemerintah. “Kalaupun memasang Baliho atau alat peraga kampanye ijin dengan lahan warga serta mohon dipasang di tempat-tempat strategis sehingga dalam pemilu kali ini, Pemilu 2019 bisa dijadikan wisata politik dan menjadi sekaligus sarana untuk melakukan pendidikan politik, mencerdaskan dan memupuk cinta tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Aji Setiawan, ST. Lebih lanjut, tindakan ini dilakukan agar caleg dari partainya tersebut bisa mengikuti jejaknya karena untuk menarik simpatik dari masyarakat bukan hanya menggunakan alat peraga saja, tetapi harus langsung turun ke masyarakat dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari mereka sekarang ini. Selain itu, fungsi alat peraga cukup kecil untuk mendongkrak popularitas si caleg tersebut bahkan bisa menurunkan pamornya karena bisa saja ada warga yang terganggu dengan pemasangan alat peraga tersebut. Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau kepada caleg dan timnya agar bisa menertibkan seluruh alat peraga yang masih terpasang. “Walapun dengan adanya aturan tentang pemasangan baligho ini bisa merugikan kami sebagai caleg, tapi saya hanya mengambil hikmahnya saja karena dengan cara langsung terjun ke masyarakat akan lebih mudah mendapatkan simpatik dari pada hanya memasang baligho atau alat peraga saja,” tambahnya. Garap pemilih Pemula Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019, momentum bagi rakyat untuk secara langsung menentukan wakil rakyat sesuai dengan aspirasi/keinginan rakyat. DPC PPP Purbalingga memandang perlunya menyosialisasikan kesadaran politik bagi pemilih pemula (penduduk yang tepat berusia 17 tahun pada 17 April 2019) agar melindungi dan menggunakan hak pilihnya secara benar dan bertanggung jawab. “Untuk itu bagi para pemilih pemula, atau pemuda -pemudi yang merasa umurnya sudah 17 tahun, dan merasa belum terdaftar dalam daftar pemilih agar segera memastikan diri menjadi terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang dengan melihat Daftar Pemilih Tetap yang telah terpampang di TPS dan Balaidesa. Apabila belum terdaftar namanya segera melapor ke Panitia Pemilihan Suara setempat (tingkat desa) dengan membawa NIK (Kartu Keluarga) dan sekaligus mengurus E-KTP elektronik atau perekaman data KTP elektronik ke Balai Desa dengan terlebih dahulu mengurus E-KTP melalui RT dan RW setempat,” kata Aji Setiawan, ST , Wakil Sekretaris DPC PPP Purbalingga Jawa Tengah. Ditambahkan, di Purbalingga ini masih ada sekitar 21000-an pemilih pemula (pemilih yang berpontesi berumur 17 tahun) atau sekitar 2,8 % dari total jumlah pemilih yang berusia tepat 17 tahun.”Untuk itu, DPC PPP Purbalingga menghimbau Caleg-caleg PPP, Segenap Pengurus dan Sukarelawan PPP untuk memberitahu dan membantu pemilih pemula tersebut agar terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019. “Kendalanya memang banyak, di mana pemilih pemula masih dipengaruhi oleh kebiasaan, ataupun sekedar ikut-ikutan saja, hal ini sangat memprihatinkan, mengingat pemilih pemula inilah sebagai generasi penerus khususnya yang ada di daerah.Oleh karena itu kesadaran masyarakat umumnya masih ditentukan oleh pendidikan politik yang diterima oleh masyarakat, khususnya pemilih pemula,” sambung Aji Setiawan, ST yang juga adalah Caleg PPP no urut 1 PPP Dapil 1 Purbalingga (Bukateja, Kemangkon dan Purbalingga). Karenanya segenap kader PPP dihimbau untuk mengintesifkan pendidikan politik yang diterima oleh masyarakat, menentukan kesadaran pemilih pemula untuk memberikan hak suaranya dengan benar. ”Pendidikan politik atau cara memilih yang benar dan sah sebagai suatu proses dalam berbagai kesempatan, diharapkan dapat dijadikan proses pembelajaran untuk memahami kehidupan bernegara. Masih ada waktu sampai 5 Desember 2018 untuk perbaikan terakhir Daftar Pemilih Tetap (DPT),” lanjut Aji Setiawan, ST. Untuk menyambut pemilu 2019, Tim Pemenangan PPP Dapil 1 Purbalingga tengah menyiapkan “Pemilu Raya PPP” pada awal tahun 2019 dengan cara menyebar kartu suara pada masyarakat, ”Pendidikan politik perlu ditingkatkan sebagai kesadaran dalam berpolitik akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga masyarakat diharapkan ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan. Ini adalah momentum untuk memilih wakil rakyat yang diidam-idamkan dan menjadi media informasi serta meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019,” pungkas Aji Setiawan, ST mengakhiri perbincangan (***)