Minggu, 21 Januari 2018

Jaring Cantrang

22 Januari 2018 | 11:13 WIB | Liputan Khusus

Sebaiknya Jaring Cantrang Dilarang

PEMERINTAHakhirnya memberikan kesempatan bagi nelayan untuk kembali menggunakan cantrang. Hal ini menyusul pertemuan antara perwakilan nelayan dan pemerintah daerah (pemda) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, pada Rabu, 17 Januari 2018.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah syarat yang akan diatur pemerintah terkait dibukanya kembali penggunaan alat tangkap tersebut. Syarat itu seperti soal ukuran kapal yang digunakan nelayan.
Kemudian, pemerintah juga mengatur zona tangkap untuk cantrang. Peraturannya, tidak boleh semua zona perairan dijadikan tempat untuk menangkap ikan menggunakan cantrang.
Cantrang dilarang karena merusak terumbu karang sampai ke dasar laut. Jadi, harus pada kedalaman berapa. Pemerintah juga akan mengatur waktu bagi nelayan yang menggunakan cantrang untuk mencari ikan. Dengan demikian, nelayan tidak bisa menggunakan cantrang di sepanjang tahun.
Kerusakan lingkungan laut akibat jaring cantrang ini sudah hampir 68% terumbu karang di wilayah pesisir laut dipatikan rusak dan mengancam biodata di dalamnya termasuk ikan-ikan kecil.
Harus dipikirkan berapa bulan dalam setahun cantrang boleh beroperasi, untuk berikan jeda ikan tumbuh lagi. Jadi uji petik dengan peraturan baru yang bisa mengantisipasi dari peraturan lama.
Agar para nelayan cantrang tidak boleh curang dalam mengungkapkan ukuran kapalnya. Sebab, segala aturan yang diterapkan pemerintah ditujukan untuk kepentingan bersama.
Ada 4 wilayah area tangkapan ikan oleh nelayan yakni 0-3 mil, 3-10 mil, 10-40 mil dan 40 ke atas atau laut bebas. Jaring cantrang biasanya bermain di wilayah Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yakni 3-12 mil. Cantrang atau pukat harimau ini dari berbagai penelitian Kampus terkemuka di Indonesia sudah tidak cocok dan merusak terumbu karang. Maka kapal yang beroperasi di ZEE dari ukuran kapal 10-40 PK mestinya berganti ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Bila tidak itu akan mengancam 60% nelayan  tradisonal yang menggunakan jaring mata pancing banyak.
Industri yang memakai bahan baku ikan untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa transisi penggunaan cantrang dengan baik.Saat ini ada beberapa perusahaan yang merugi akibat pelarangan penggunaan cantrang. Maka perusahaan yang bergerak menggantungkan ikan untuk memanfaatkan kebijakan masa transisi penggunaan cantrang dengan meningkatkan nilai tambah produknya. Dengan begitu, ke depan, tidak lagi tergantung dari ikan-ikan yang selama ini ditangkap nelayan di Laut Jawa.

Dengan kembali diperbolehkannya penggunaan cantrang untuk menangkap ikan di laut jawa ini, industri kecil mendapat napas. Namun, pada saat yang bersamaan, dengan keuntungan yang didapatkan, harus digunakan untuk peningkatan produksinya. Maka jika nanti semua nelayan tak lagi menggunakan cantrang, industri ini tetap hidup.
Dalam setiap kebijakan memang selalu ada pro dan kontra. Namun, hal itu menjadi hal yang biasa. Jika ada satu pihak yang merasa dirugikan, maka seharusnya perusahaan itu berinovasi demi meningkatkan nilai tambah produknya. Sehingga apa yang diharapkan oleh Presiden Jokowi tentang peningkatan nilai tambah ekspor ikan bisa terwujud.  

Secara umum, industri perikanan laut mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelarangan penggunaan cantrang tersebut. Sebab memang kalau tidak dikendalikan, tidak diawasi dengan ukuran yang giant tadi, kemudian tidak ada kontrol tentu akan lama-lama destruktif. Artinya kemudian overfishing dan ikan lama-lama jadi berkurang.
Merubah pola juga dari yang biasa menggunakan cantrang untuk lebih meningkatkan produktifitas perikanan budidaya. Sehingga empowering (pemberdayaan) nelayan bisa terlaksana seiring dengan peningkatan produksi ikan dan sekaligus pengolahannya, tidak menggantungkan diri dengan kebijakan penggunaan jaring cantrang (jaring pukat harimau).
Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menegaskan para nelayan tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang pada tahun depan. Masa penggunaan cantrang akan berakhir pada akhir tahun 2017. Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia.
Pelarangan alat tangkap cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Problem cantrang bukanlah terletak pada alatnya, tetapi pada operasionalnya. Misalnya penggunaan pemberat yang berlebih sehingga alat tangkap ikan itu tenggelam hingga ke dasar laut.
Padahal, pengoperasian cantrang tidak berada di dasar laut, namun tetap mengapung. Penggunaannya pun tidak diseret tetapi hanya ditarik dengan begitu tidak merusak karang.
Pemerintah diharapkan bisa mengatur pengunaan cantrang sehingga bisa ramah lingkungan termasuk mengatur panjang dan besaran mata jaring kantongnya. Dengan begitu tertangkapnya ikan-ikan kecil yang berpotensi tumbuh besar bisa diminimalisir.
Kalau pun (cantrang) diperbolehkan, harus ada pengendalian pemanfaatan lewat pembatasan jumlahnya dan wilayahnya di mana. Untuk kapal ukuran kecil dan besar itu ditentukan wilayah penangkapan ikannya yang tepat sehingga tidak terjadi konflik dan degradasi lingkungan. Sementara itu, Menteri Susi mengatakan, penggunaan cantrang umumnya bukan digunakan nelayan kecil melainkan oleh kapal-kapal besar perikanan dengan ukuran di atas 30 gross ton.
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang lantaran pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan seperti tertuang dalam surat edaran nomor 72/MEN-KP/II/2016, tentang pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan, cantrang. Karena cantrang membuat ekosistem laut rusak sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang.
Penulis sangat berharap nelayan bisa mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan, seperti alat tangkap gillnet millennium ,demi keberlanjutan sumberdaya ikan untuk anak cucu.(***)
Aji Setiawan, penulis tinggal di Purbalingga
(ER Maya /SMNetwork /CN19 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/13538/Sebaiknya-Jaring-Cantrang-Dilarang

Fatwa Pemilu





Majlis Taklim FKTNU

Fatwa Pemilu

Pengajian Ahad Pagi FKTNU Bukateja pada hari Minggu pagi 14 Januari 2018 bertempat di Masjid Nurul Falah desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah dibuka dengan dzikir Ratib Hadad sembari menunggu ribuan jamaah yang berdatangan dari berbagai penjuru daerah kecamatan Bukateja, Kejobong,   Kemangkon dan wilayah perbatasan Banjarnegara dan Purbalingga Jawa Tengah.
Acara yang digelar tiap hari minggu pagi atau pengajian dwi mingguan (dua mingu sekali) ini menjadi ajang silaturahmi antar ulama dan jamaah yang ada di kecamatan Bukateja. Kebetulan Minggu ini mengambil tempat di Masjid Nurul Falah.. Ribuan jamaah baik laki-laki maupun perempuan benar-benar membludag tumplek blek memenuhi dalam masjid, halaman bahkan sampai jalan raya. Pengajian menjadi teratur dan rapi berkat kerjasama MWCNU dan Banser Ansor yang menjaga lokasi parkir dan sekaligus mengatur lalu lintas jalan raya.
Lepas pembacaan Ratib Hadad berlanjut dengan pembacaan Tahlil berlanjut dengan materi Ke-aswaja-an hasil bahsul masail tim FKTNU (Forum Komunikasi Tokoh NU) kec Bukateja, Kab Purbalingga-Jawa Tengah yang dibawakan oleh KH Abdul Basir adalah tentang fatwa Pemilihan Umum, dimana hukum Golput adalah bisa haram dan bisa mubah, dan hukum Pemilu adalah fardlu kifayah karena memilih pemimpin yang diharapkan bisa membawa masyarakat bisa lebih sejahtera.
“Golput dihukumi haram, jika kita yakin atau punya dugaan bahwa dengan adanya kita golput cita-cita masyarakat sejahtera dengan berlandaskan ketauhidan tidak terwujud. Pemilu merupakan media untuk menentukan ketauhidan agar terwujud,” Kata Gus Basir.
Hukum memilih pemimpin adalah fardlu kifayah, lanjutnya, sebagaimana “Mayoritas ulama berpendapat bahwa memilih pemimpin bukanlah wajib ain akan tetapi wajib kfayah,” (Mughin al Muhtaaj 5/418).
Dalam kitab Lubbul Ushul halaman 26 juga diterangkan “Fardlu kifayah adalah sesuatu yang penting dimana tujuannya dapat diwujudkan dengan pasti tanpa melihat perilakunya.
“Yakni jika tujuan sudah berhasil , maka tidak dituntut untuk melakukan. “:Sebaliknya jika tujuan belum berhasil maka semua yang mampu dan tahu dituntut untuk mengusahakan sesuatu tersebut. Karena akan menjadi haram golput tersebut jika yakin dugaaan bahwa adanya kita kita golput, cita-cita masyarakat tidak terwujud,” tegas KH Basir Syarifulloh yang juga adalah menantu KH Anwar Idris (alm).
“Sekali lagi Golput dihukum haram, Jika yakin punya dugaan bahwa dengan adanya kita golput, cita-cita masyarakat yang sejahtera dengan berlandasan ketrahuidan tidak terwuju. Dan golput tidak haram, jika kita yakin atau dhan (berprasangka cita-cita  tetap terlaksana walau kita golput,” tandas Gus Basyir yang juga adalah pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholabah, Desa Kembangan Kec Bukateja Kab Purbalingga Jawa Tengah.  
 Lepas acara pengajian Forum Komunikasi Tokoh Nahdlatul Ulama (FKTNU) Bukateja dilanjut dengan pengumuman atau informasi kegiatan NU Bukateja oleh H. Muhtamil. Dalam minggu ini Jamaah Ahlit Thariqah an Nahliyah sedang keliling dari tanggal 12-14 Januari 2018.“Pengajian Ahad Pagi mendatang 24 Januari 2018 akan berlangsung di masjid Nurul Falah, atau Masjid Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
Sementara waktu shalat Isya berjama’ah menurut waktu abadi adalah 19.30 WIB demikian lanjut H. Muhtamil. Acara yang berlangsung diselingi guyonan segar membuat jamaah betah ditempatnya tidak bernjak dari tempat duduk sampai acara berakhir. Acara pengajian FKTNU ditutup doa oleh Kyai Akhmad Khoiron dan saling bersalam-salaman antar jamaah.(***) Aji Setiawan