Minggu, 21 Januari 2018

Fatwa Pemilu





Majlis Taklim FKTNU

Fatwa Pemilu

Pengajian Ahad Pagi FKTNU Bukateja pada hari Minggu pagi 14 Januari 2018 bertempat di Masjid Nurul Falah desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah dibuka dengan dzikir Ratib Hadad sembari menunggu ribuan jamaah yang berdatangan dari berbagai penjuru daerah kecamatan Bukateja, Kejobong,   Kemangkon dan wilayah perbatasan Banjarnegara dan Purbalingga Jawa Tengah.
Acara yang digelar tiap hari minggu pagi atau pengajian dwi mingguan (dua mingu sekali) ini menjadi ajang silaturahmi antar ulama dan jamaah yang ada di kecamatan Bukateja. Kebetulan Minggu ini mengambil tempat di Masjid Nurul Falah.. Ribuan jamaah baik laki-laki maupun perempuan benar-benar membludag tumplek blek memenuhi dalam masjid, halaman bahkan sampai jalan raya. Pengajian menjadi teratur dan rapi berkat kerjasama MWCNU dan Banser Ansor yang menjaga lokasi parkir dan sekaligus mengatur lalu lintas jalan raya.
Lepas pembacaan Ratib Hadad berlanjut dengan pembacaan Tahlil berlanjut dengan materi Ke-aswaja-an hasil bahsul masail tim FKTNU (Forum Komunikasi Tokoh NU) kec Bukateja, Kab Purbalingga-Jawa Tengah yang dibawakan oleh KH Abdul Basir adalah tentang fatwa Pemilihan Umum, dimana hukum Golput adalah bisa haram dan bisa mubah, dan hukum Pemilu adalah fardlu kifayah karena memilih pemimpin yang diharapkan bisa membawa masyarakat bisa lebih sejahtera.
“Golput dihukumi haram, jika kita yakin atau punya dugaan bahwa dengan adanya kita golput cita-cita masyarakat sejahtera dengan berlandaskan ketauhidan tidak terwujud. Pemilu merupakan media untuk menentukan ketauhidan agar terwujud,” Kata Gus Basir.
Hukum memilih pemimpin adalah fardlu kifayah, lanjutnya, sebagaimana “Mayoritas ulama berpendapat bahwa memilih pemimpin bukanlah wajib ain akan tetapi wajib kfayah,” (Mughin al Muhtaaj 5/418).
Dalam kitab Lubbul Ushul halaman 26 juga diterangkan “Fardlu kifayah adalah sesuatu yang penting dimana tujuannya dapat diwujudkan dengan pasti tanpa melihat perilakunya.
“Yakni jika tujuan sudah berhasil , maka tidak dituntut untuk melakukan. “:Sebaliknya jika tujuan belum berhasil maka semua yang mampu dan tahu dituntut untuk mengusahakan sesuatu tersebut. Karena akan menjadi haram golput tersebut jika yakin dugaaan bahwa adanya kita kita golput, cita-cita masyarakat tidak terwujud,” tegas KH Basir Syarifulloh yang juga adalah menantu KH Anwar Idris (alm).
“Sekali lagi Golput dihukum haram, Jika yakin punya dugaan bahwa dengan adanya kita golput, cita-cita masyarakat yang sejahtera dengan berlandasan ketrahuidan tidak terwuju. Dan golput tidak haram, jika kita yakin atau dhan (berprasangka cita-cita  tetap terlaksana walau kita golput,” tandas Gus Basyir yang juga adalah pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholabah, Desa Kembangan Kec Bukateja Kab Purbalingga Jawa Tengah.  
 Lepas acara pengajian Forum Komunikasi Tokoh Nahdlatul Ulama (FKTNU) Bukateja dilanjut dengan pengumuman atau informasi kegiatan NU Bukateja oleh H. Muhtamil. Dalam minggu ini Jamaah Ahlit Thariqah an Nahliyah sedang keliling dari tanggal 12-14 Januari 2018.“Pengajian Ahad Pagi mendatang 24 Januari 2018 akan berlangsung di masjid Nurul Falah, atau Masjid Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
Sementara waktu shalat Isya berjama’ah menurut waktu abadi adalah 19.30 WIB demikian lanjut H. Muhtamil. Acara yang berlangsung diselingi guyonan segar membuat jamaah betah ditempatnya tidak bernjak dari tempat duduk sampai acara berakhir. Acara pengajian FKTNU ditutup doa oleh Kyai Akhmad Khoiron dan saling bersalam-salaman antar jamaah.(***) Aji Setiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar