STOP
PRESS
Pertarungan
Makin Panas, Jangan Tunda Pilkada
Tepat
siang hari sehabis Jumat, KPU Purbalingga mencabut pasangan calon H.
Sugeng SH dan H. Sucipto SH karena bermasalah. Persoalannya tidak semudah itu,
karena Pilkada kali ini yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2015
adalah tidak ada pasangan tunggal.
Maka solusi dari persoalan ini, menurut
DR. M. Mahmudzar, SH, MHum pakar hukum tata Negera Institut Agama Islam Negeri
Sultan Syarif Kasim, Riau adalah mengganti pasangan calon dari partai
pengusung.
“Alasannya karena berhalangan tetap.
Jangan karena meninggal, “ kata Dr Mahmudzar.
Jadi partai pengusung harus mengajukan calon lagi untuk mendampingi
Pasbup dan wabup Tadi-Tiwi.
Bila KPU Purbalingga yang menarik
pencalonan, maka sebenarnya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah
ditetapkan harusnya maju terus sampai Pilkada dilaksanakan, jangan ditunda lagi
proses Pilkada. Selain setiap pembiayaan Pilkada akan ditanggung Negara serta
tidak boleh memungut lagi biaya dari Pasangan Calon, demikian tegas Dr. M.
Mahmudzar, M.Hum yang juga adalah lulusan Program Doktor Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta.
Konflik Pilkada menurut Prof.Dr. Moh
Mahfoedz MD yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi sebaiknya segera
ditindak oleh Banwas (Badan Pengawas Pemilu) saat dialog dengan TVRI. “Jangan
sampai Pilkada berlangsung, konflik sebelum hari H pilkada masih ada. Akibatnya
fatal, MK yang di tingkat pusat yang menangani ketika sehabis Pilkada, sementara kasus-kasusnya di masa lalu jadi
hanya yang memenuhi syarat saja yang boleh ikut Pilkada,” kata Mahfoedz MD.
Sementara salah satu WK Ketua DPC PPP
Jawahir Khafidz saat dihubungi juga menghimbau kepada pasangan calon bupati dan
wabupati untuk taat aturan.”Sebenarnya mudah kalau semua taat aturan,
insyaalloh Pilkada di Purbalingga dapat berlangsung aman, tertib, sukses dan
bermartabat,” Kata Wk Ketua DPC PPP Purbalingga.
Sekalipun tidak dapat berkongsi dengan
Golkar, Hanura, Demokrat dan Partai2 kecil yang tidak dapat kursi di DPRD
II Purbalingga, Ketua DPC PPP
Purbalingga mengiyakan bahwa Paslon Bupati dan Wabupati tidak bisa mengundurkan
diri kalau alasannya karena memang biaya Pilkada sangat besar. Tapi kalau
menurut UU adalah berhalangan tetap,” kata Hj Nurul Hidayah S, SH, MSi.
Apalagi kata KH. M Hamzah Hasan,
Mantrianom Banjarnegara melihat banyak halangan proses pilkada sebenarnya
karena pasangan Tunggal tidak diperbolehkan. “Sehingga yang terjadi banyak
sekali calon “wayang”. Dalam seni pedalangan biasa disebut “Bagong”. Dan untuk
kasus di Purbalingga, kalau Bagongnya maju mundur seperti itu, itu Bagong
beneran,” kata Gus Hamzah sambil tersenyum.
Namun menurut Sumiyarso Ketua DPD PPP Purbalingga, ”Dalam aturan KPU
tidak ada istilah Bagong, jadi kalau ada nama calon lain melawan pasangan
Tasdi-Tiwi, dia mengharapkan pasangan calon baru dan tim kampanye agar jangan
banyak melakukan black campain (kampanye
hitam), ada calon yang sportif dan punya visi dan misi yang akan membawa
Purbalingga lebih baik, tanpa harus menyinggung pasangan calon lain.”
Panasnya pertarungan Pilkada 2015 di
Purbalingga kata politikus PPP ini karena tidak ditaatinya aturan dan kampanye
hitam.”Kasihan masyarakatnya, media baik
cetak, elektronik dan teknologi informasi, semua menjadi boros dan sia-sia
untuk saling menjatuhkan, kasihan sistem demokrasi yang sedang kita bangun.”
Ketua DPP PPP Pusat yakni HM.
Romahurmuziy, ST,MT saat dihubungi mengharapkan kader-kader PPP untuk Pilihan
Kepala Daerah (Pilkada) kali ini sebagai tahun konsolidasi PPP. ”Jadi laporkan
saja ke pengurus PPP di atasnya atau Pengawas Pemilu (Panwas) pada setiap
pelanggaran yang terjadi di lapangan, agar Pemilu bisa tertib dan tetap
bermartabat, ” perintah Gus Romy kepada seluruh jajaran PPP di manapun berada. (***)
Aji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar